Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo
Sakti menjadi PT Jaya Proteksindo Sakti Ins Broker melalui KEP-222/PD.02/2026 pada tanggal 7 Mei 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jaya Proteksindo Sakti
Ins Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.