Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Nomor KEP-59/KO.16/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram yang
berkedudukan di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,
terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Gapoktan Mataram atas hasil Rapat Anggota, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram ditutup untuk umum
dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram diminta agar
melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim
Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan
Mataram akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Mataram dilarang untuk
menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.