Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP
46/KO.13/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang
Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung
Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo
ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo
diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan
hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Sendang Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan
dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo
dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.