Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

 OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

May 5, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi