Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/D.07/2026
tanggal 25 Mei 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset
Keuangan Digital PT Gerbang Aset Digital. Penolakan permohonan izin usaha tersebut
berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin
usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT
Gerbang Aset Digital yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar
sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Gerbang Aset Digital dilarang
melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan
diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang
berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
dan
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk
penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini,
konsumen dapat menghubungi PT Gerbang Aset Digital pada nomor telepon +62
821-3225-0321, email: support@fasset.com, zulfiana.sari@fasset.com, dan alamat:
Gedung Sudirman 7.8 Lt. 16, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 7-8 Kota Jakarta
Pusat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 10220