Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare
Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi melalui KEP-300/PD.02/2026 pada tanggal 19 Juni 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Parare Internasional
Pialang Reasuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.