Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu
Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster melalui KEP-292/PD.02/2026 pada tanggal 15 Juni 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa
Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.