Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga
Intermedia Proteksi Menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi melalui KEP-254/PD.02/2026 pada tanggal 2 Juni 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Multiniaga Intermedia
Proteksi Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.