Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana
Menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker melalui KEP-256/PD.02/2026 pada tanggal 2 Juni 2026. Perubahan nama tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Proteksi Pradana
Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.