Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang

June 5, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-49/KO.13/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin UsahKoperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT. 004 RW. 006 Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang, maka:

  1. Kantor Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi