Sign In

Pemberlakukan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia

 Pemberlakukan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia

September 14, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia melalui KEP-476/PD.02/2026 pada tanggal 4 September 2026.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin u​saha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi