Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal
Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker melalui KEP-505/PD.02/2026 pada 16 September 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Intercoastal Indonesia
Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.