Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya
Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung
sejak tanggal 17 September 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Pasarraya Kuta tersebut:
Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta ditutup untuk umum dan PT
Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta menghentikan segala kegiatan
usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian
Rakyat Pasarraya Kuta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta kecuali
dengan persetujuan tertulis dari LPS.