Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha
Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance melalui KEP-56/D.06/2026 pada tanggal 14 September 2026. Perusahaan Pembiayaan beralamat di Ruko Putri Mutiara Jalan Griya Utama Blok
BD6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta, 14350.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK47/2020) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025), PT Sany
Indonesia Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.