PENG - Kewajiban Penggunaan SPRINT dalam Permohonan Izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).pdf
SURAT Kewajiban Penggunaan SPRINT dalam Permohonan Izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).pdf
Sehubungan penerapan perizinan secara elektronik melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-266/D.04/2020 tanggal 6 November 2020 tentang Kewajiban Penggunaan SPRINT dalam Permohonan Izin Wakil Perusahaan Efek, bersama ini ditegaskan kembali bahwa kewajiban penggunaan SPRINT bagi perizinan WPEE dan WPPE baik untuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, dan penyampaian laporan akan mulai diterapkan secara penuh sejak tanggal 2 Januari 2021.
Materi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite