Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-24/D.04/2024 tentang Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten
atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan
Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan mencabut penetapan PT Alter Abadi Tbk
sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan
dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024.
Dengan demikian, PT Alter Abadi Tbk tidak lagi merupakan Emiten yang dikecualikan
dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan tidak lagi
merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban
pelaporan dan pengumumansebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 85/D.04/2023 tentang
Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban
Pelaporan dan Pengumuman, sejak tanggal 17 Juli 2024.
Pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang
dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan PT Alter Abadi
Tbk sudah tidak lagi memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari
kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yaitu sudah beroperasi, dapat dilakukan
korespondensi, dan telah terdapat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau
Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman,
maka PT Alter Abadi Tbk wajib memenuhi seluruh kewajiban Pelaporan dan
Pengumuman bagi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.