Sign In

Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

 Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

July 23, 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Berdasarkan Keputusan An​ggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2024 tentang Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan mencabut penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024.

Dengan demikian, PT Alter Abadi Tbk tidak lagi merupakan Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumumansebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP ​85/D.04/2023 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, sejak tanggal 17 Juli 2024.

Pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan PT Alter Abadi Tbk sudah tidak lagi memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yaitu sudah beroperasi, dapat dilakukan korespondensi, dan telah terdapat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sehubungan dengan pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, maka PT Alter Abadi Tbk wajib memenuhi seluruh kewajiban Pelaporan dan Pengumuman bagi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi