Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT
Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut
izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar
Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR
Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada
Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset
dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis
dari LPS.