Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia Sehubungan dengan Penggabungan Usaha PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia

December 14, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-54/D.05/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan nomor 96 tanggal 18 November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 tanggal 27 November 2020.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan