Otoritas
Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-14/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan
Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Semolowaru No 48 Surabaya 60118 terhitung efektif
sejak tanggal 31 Desember 2019.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan
pendiri Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yaitu Yayasan Pendidikan Cendikia Utama, dengan
alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, sebagai berikut:
- Habib Basuni (Ketua);
- Miftahol Horri (Anggota);
- Irawan Soerodjo (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan
ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh
file terlampir.