Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama

 Pembubaran Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama

April 28, 2020
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-14/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, membubarkan Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yang beralamat di Kantor Pusat Jalan Semolowaru No 48 Surabaya 60118 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, yaitu Yayasan Pendidikan Cendikia Utama, dengan alasan pengelolaan program pensiun akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama, sebagai berikut:

  1. Habib Basuni (Ketua);       
  2. Miftahol Horri (Anggota);
  3. Irawan Soerodjo (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau Peserta Dana Pensiun Pendidikan Cendikia Utama untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi