Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan

April 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-33/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, membubarkan Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yang beralamat di Jalan Budi Kemuliaan 25 Jakarta 10110 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2020.

Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu Perkumpulan Budi Kemuliaan, dengan alasan bahwa Pendiri sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Jenny Nash Loenggana (Ketua);
  2. Trismiati (Anggota); dan
  3. Ati Susanti (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan