PENG - Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-33/D.05/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, membubarkan Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yang beralamat di Jalan Budi Kemuliaan 25 Jakarta 10110 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2020.
Pembubaran Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu Perkumpulan Budi Kemuliaan, dengan alasan bahwa Pendiri sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan, yaitu sebagai berikut:
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai RS Budi Kemuliaan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite