Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

 Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

December 8, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 terhitung efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan Minyak dan Gas di Blok Rokan oleh Pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja.

KDK Nomor KEP-121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Santhi Devi Rosedewayani (Ketua); dan
  2. Harli Davitson (Anggota).

dengan alamat:

Chase Plaza Lantai 10

Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920

Telepon (021) 30447900

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi