Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik yaitu Keputusan Nomor: KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pengenaan Administratif Pembatalan Terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) di Otoritas Jasa Keuangan Nomor STTD.KAP00036/PM.22/2017 tanggal 18 Oktober 2017 atas nama KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo, dan Rekan.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.