Sign In

Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan Publik Jenly Hendrawan

Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan Publik Jenly Hendrawan

24 Februari 2023

 

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik yaitu Keputusan Nomor: KEP-3/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan atas Nama Jenly Hendrawan.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi