Otoritas Jasa Keuangan,
melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-50/NB.1/2018 tanggal 24
Mei 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang
asuransi PT Maju Anugerah Proteksi karena belum memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat
(1) POJK Nomor 4 Tahun 2013 jo Pasal 47 ayat (1) POJK 68 Tahun 2016.
Sampai dengan batas waktu
surat peringatan ketiga, PT Maju Anugerah Proteksi belum melengkapi dokumen
permohonan persetujuan perubahan kepemilikan dan pengurus terkait dengan tidak
disetujuinya salah satu calon komisaris perusahaan.
PT Maju Anugerah Proteksi dilarang
melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab
dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan
kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu
tiga bulan PT Maju Anugerah Proteksi belum juga mengatasi penyebab dikenakannya
sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya,
silakan unduh pdf terlampir.