Sign In

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi

24 Juli 2018

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-50/NB.1/2018 tanggal 24 Mei 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi karena belum memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 4 Tahun 2013 jo Pasal 47 ayat (1) POJK 68 Tahun 2016.

Sampai dengan batas waktu surat peringatan ketiga, PT Maju Anugerah Proteksi belum melengkapi dokumen permohonan persetujuan perubahan kepemilikan dan pengurus terkait dengan tidak disetujuinya salah satu calon komisaris perusahaan.

PT Maju Anugerah Proteksi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Maju Anugerah Proteksi belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi