Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

June 26, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha sebagai berikut:

Nomor : KEPR-111/D.03/2026

Tanggal : 25 Juni 2026

Tentang : Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

Beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut:

  1. Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha mengh​entikan segala kegiatan usahanya.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. ​Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi