OJK Beri Tanda Bukti Terdaftar Koperasi Rizky Abadi sebagai Pelaku Usaha Pergadaian

October 18, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Koperasi Rizky Abadi dengan nomor 26/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 2 Oktober 2018.

Koperasi Rizky Abadi beralamat di Jl. Cisaranten Kulon IV No. 55, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2018, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Pendaftaran Koperasi Rizky Abadi sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, Koperasi Rizky Abadi diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan