OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana

April 30, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/NB.01/2020 tanggal 27 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka  PT Startech Gadai Hastadharana diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor PT Startech Gadai Hastadharana berlokasi di Jalan Tentara Pelajar No 41 A, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan