Melalui Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/NB.01/2020 tanggal 27 Maret
2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan
Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana. Pemberian izin usaha tersebut berlaku
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan
tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan
izin usaha perusahaan, maka PT Startech Gadai Hastadharana diwajibkan agar dalam
menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat
Kantor PT Startech Gadai Hastadharana berlokasi di Jalan Tentara Pelajar No 41 A, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Informasi lebih lengkap, silakan
unduh PDF terlampir.