Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana

April 30, 2020
Jumlah Download : 3
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/NB.01/2020 tanggal 27 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Startech Gadai Hastadharana. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka  PT Startech Gadai Hastadharana diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor PT Startech Gadai Hastadharana berlokasi di Jalan Tentara Pelajar No 41 A, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi