Sign In

Perubahan Nama PT Bess Central Insurance Menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi

 Perubahan Nama PT Bess Central Insurance Menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi

April 29, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/NB.11/2020 tanggal 31 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Bess Central Insurance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi