pengumuman - PT asuransi Sahabat Artha Proteksi .pdf
​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/NB.11/2020 tanggal 31 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Bess Central Insurance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite