Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-131/NB.11/2020 tanggal 31 Maret 2020, Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada
PT Bess Central Insurance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.