Sign In

Langgar Sejumlah Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT National Finance

 Langgar Sejumlah Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT National Finance

August 27, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 8 (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Serta tidak memenuhi Pasal 79 ayat (1), Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi