PENG - PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT INTENSIF MULTI FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan”.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite