Sign In

Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan OJK Bekukan PT Intensif Multi Finance

 Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan OJK Bekukan PT Intensif Multi Finance

November 13, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi