Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi
ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam
Surat Nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Berdasarkan hasil monitoring
OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014
tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan
tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.