Sign In

Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT Pracico Multi Finance

 Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT Pracico Multi Finance

August 13, 2019
Jumlah Download : 1
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi