Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 Tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di
Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140. Pencabutan
izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura Syariah dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain:
Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah
dalam nama perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Modal Ventura sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan
Modal Ventura.
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran
badan hukum PT BTPN Ventura Syariah serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas
sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan
Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan
Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan
kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Khusus Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya dan
Direktorat Pelindungan Konsumen 1.