OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia

July 15, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia sesuai Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

Adapun pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".

Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan