Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia sesuai Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.
Adapun pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.