Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia

 OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia

July 15, 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia sesuai Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.

Adapun pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".

Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi