Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (RSEOJK PKPU), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RSEOJK dimaksud kepada asosiasi dan/atau industri terkait serta masyarakat. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RSEOJK
dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada
tanggal 30 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RSEOJK
dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Romana Celsa Dona (romana.celsa@ojk.go.id).