Sign In

Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

IKNB
9/22/2022


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (RSEOJK PKPU), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RSEOJK dimaksud kepada asosiasi dan/atau industri terkait serta masyarakat. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RSEOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RSEOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Romana Celsa Dona (romana.celsa@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi