Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama

March 27, 2023
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016) yaitu Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

  2. Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) POJK Nomor 68 Tahun 2016 yaitu Perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

  3. Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yaitu Perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK.

  4. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yaitu Perusahaan belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap.

  1. Pasal 32 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi.

  2. Pasal 33 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis termasuk hak dan kewajibannya.

  3. Pasal 35 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan belum mengupayakan pilihan lebih dari 1 (satu) penanggung.

  4. Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

  5. Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahan tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan klaim dari tertanggung dengan menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertanggung dalam proses pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

  6. Pasal 10 ayat (1) huruf c POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan tidak menyampaikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi paling lama 1 (satu) hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima.

  7. Pasal 11 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim.

  8. Pasal 12 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.

  9. Pasal 13 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi.

  10. Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen rincian pembayaran premi secara lengkap kepada perusahaan asuransi untuk dokumen tertanggung atas nama PT Namasindo Plas.

  11. Pasal 30 POJK Nomor 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai fungsinya, yaitu rekening premi hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan dalam pembayaran premi dan klaim.

  12. Pasal 41 POJK Nomor 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan membukukan adanya piutang pemegang saham atas nama Sdr. Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021.

  13. Pasal 15, 16 dan 17 POJK 70 Tahun 2016 yaitu Tenaga Ahli belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan OJK.

  14. Pasal 24 ayat POJK Nomor 70 Tahun 2016 yaitu Pialang Asuransi belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK.

  15. Pasal 52 dan Pasal 53 POJK 70 Tahun 2016 yaitu Perusahaan memiliki kerjasama dalam rangka perolehan bisnis dengan pihak ketiga, namun tidak dilandasi dengan perjanjian kerjasama secara tertulis.

  16. Pasal 13 ayat (6) POJK 68 Tahun 2016 yaitu Perusahaan hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional Perusahaan, dan saat pemeriksaan berlangsung Perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan, namun belum disampaikan secara lengkap dan benar.

  17. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yaitu Perusahaan belum mengajukan pelaporan penilaian kemampuan dan kepatutan Pemegang Saham Pengendali atas nama Sdr. Raymond Gunawan kepada OJK.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan