Sign In

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata Indonesia

 OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata Indonesia

May 8, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata Indonesia melalui KEP-42/KO.13/2025 pada tanggal 5 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentu​an Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Putra Gadai Permata Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;

  2. nomor dan tangga​l izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  3. hari dan jam operasional; dan

  4. tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Putra Gadai Permata Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

​Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi