Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Suryadi.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi berupa denda administratif (SABD) sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan tindakan tertentu berupa larangan untuk menjadi Pengurus dan/atau Pemegang Saham pada Lembaga Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat sanksi ini ditetapkan kepada Sdr. Suryadi, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf a angka 5 jo. Pasal 24 Ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 28 jo. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) POJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 27/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta tidak melaksanakan pedoman kebijakan dan prosedur dalam menangani transaksi repo sehingga persyaratan tidak integritas kompetensi dan keahlian.
Dengan pengenaan SABD dan tindakan tertentu tersebut di atas, maka Sdr. Suryadi:
diwajibkan melakukan pembayaran SABD paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat SABD ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor 39 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; dan
diwajibkan menyampaikan pemenuhan atas pengenaan tindakan tertentu dimaksud kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemenuhan tertentu.