Berdasarkan Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor PENG-14/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Corfina Capital, OJK menetapkan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Corfina Capital sebagai berikut:
Terhadap PT Corfina Capital, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah); dan
Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran atas Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Syariah Corfina Equity Syariah, dan Reksa Dana Syariah Corfina Investa Saham Syariah sebagaimana disampaikan 14/PM.1/2023 pada PENG tanggal 19 Desember 2023 tersebut di atas.