Berdasarkan Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor PENG-8/PM.1/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Berlian Aset Manajemen, OJK menetapkan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis PT Berlian Aset Manajemen sebagai berikut:
Terhadap PT Berlian Aset Manajemen, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah); dan
Perintah Tertulis menyelesaikan untuk proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan.
Berdasarkan pemantauan OJK bahwa PT Berlian Aset Manajemen telah memenuhi kewajiban atas Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi Pemegang yang menjadi hak Unit Penyertaan sebagaimana disampaikan pada PENG-8/PM.1/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tersebut di atas.