Sign In

Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

 Sanksi Administratif Terhadap Sdr. Davies Vandy

February 25, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Davies Vandy.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek karena tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI) dalam permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK dan tidak menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.

Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai WPPE, maka Sdr. Davies Vandy dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi