Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberlakukan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Medal Broker menjadi PT AMB Insurance Broker melalui KEP-57/PD.02/2026 pada tanggal 12 Februari 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT AMB Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.