Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas

 Sanksi Administratif Terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas

July 22, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Ekuator Swarna Sekuritas.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:

  1. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena PT Ekuator Swarna Sekuritas yang memiliki izin usaha sebagai PEE tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut;

  2. Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf b POJK sebagaimana Nomor telah 20/2016 dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena tidak memenuhi nilai minimal MKBDsebagai PEEPerusahaan Efek yang sejak Oktober 2023;

  3. Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 20/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025 karena tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;

  4.  Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf c POJK 3/2026 karena tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE; dan

  5. Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022 karena tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.

Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Ekuator Swarna Sekuritas:

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; 

  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada); 

  3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan

  4. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi