Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui KEP-53/D.05/2026 pada tanggal 13 Juli 2026, yang beralamat di Gedung Bank
CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif
sejak tanggal 30 April 2026.
Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri
Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga
menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagai berikut:
Ferdinand Renaldi Wawolumaya (Ketua Likuidator);
Ilvia R. M. Aritonang (Anggota Likuidator);
Michael Mangasa Halomoan Hutabarat (Anggota Likuidator);
Nency W. Abdullah (Anggota Likuidator); dan
Roni Nofriyanto (Anggota Likuidator).
dengan alamat:
Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan
mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.