Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor SR-3/PD.11/2026 tanggal 28 Januari 2026 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat nomor SR-3/PD.11/2026 tanggal 28 Januari 2026 kepada Akuntan Publik sebagai berikut:
Nama
| Alamat |
Akuntan Publik J. Anwar Hasan | Graha 415 Lantai Mezzanine, RT4/RW6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta |
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik J. Anwar Hasan tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK 9 Nomor 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik J. Anwar Hasan belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik J. Anwar Hasan belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik J. Anwar Hasan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada Akuntan Publik lain yang memenuhi kriteria sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.