Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi melalui KEP-704/PD.02/2025 pada tanggal 24 Desember 2025 sehubungan perubahan nama PT PAIB Indonesia menjadi PT PAIB Indonesia Insurance Broker. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT PAIB Indonesia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.