Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025.
Pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PELNI, yaitu sebagai berikut:
Enny Pancawardani E. (Ketua);
Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
Suharyanto (Anggota);
Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
Agus Mulyono (Anggota).
dengan alamat:
Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610
Telepon 021-4209027, 4211930
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.