Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang lembaga keuangan mikro sehubungan perubahan nama PT LKM Cikeusal Mandiri menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri KEP-361/PL.02/2025 pada 11 Desember 2025. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas lembaga keuangan mikro tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha lembaga keuangan mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.