Sign In

Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto PT Fortuna Integritas Mandiri

 Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto PT Fortuna Integritas Mandiri

January 8, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Fortuna Integritas Mandiri melalui KEP-2/D.07/2026 pada tanggal 5 Januari 2026.

​Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Pemberian izin usaha kepada PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi