Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa menjadi PT Utama Nilai Sentosa Adjuster melalui KEP-679/PD.02/2025 pada tanggal 17 Desember 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Utama Nilai Sentosa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.