Pengumuman: Operasional Kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Selama Hari Raya Idul Fitri

May 20, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​PENGUMUMAN

NOMOR PENG-7/MS.3/2020

TENTANG

OPERASIONAL KEGIATAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN  

SELAMA HARI RAYA IDUL FITRI

 

Memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dan Pengumuman Bank Indonesia mengenai kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pasar Modal dan pelayanan kepentingan transaksi Perbankan serta Industri Keuangan Non Bank, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020, dengan ini Otoritas Jasa Keuangan menetapkan beberapa hal sebagai berikut :


  1. Kegiatan Pasar Modal Pada hari Jumat 22 Mei 2020 dan hari Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia ditiadakan.  Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 Mei 2020.
  2. Kegiatan Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank  Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia. Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau Industri Keuangan Non Bank.
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan